AMLAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, melaksanakan kegiatan upacara ngadegang Bendesa Adat, yakni I Gusti Ngurah Indra Kecapa periode 2024-2030. Upacara ngadegang bendesa adat dan prajuru Desa Adat Nongan tersebut dilaksanakan di Pura Pesamuhan Agung, Desa Adat Nongan, pada Sabtu 7 Desember 2024.

Dalam upacara itu dihadiri langsung Ketua MDA Kabupaten Karangasem, I Nengah Suarya, MDA Alitan Kecamatan Rendang, I Komang Warsa beserta undangan yang lainnya.

Bendesa Adat Nongan terpilih, I Gusti Ngurah Indra Kecapa mengungkapkan visi dan misi yang akan dijalankan nantinya, yakni  menjalankan awig, dresta Desa Adat Nongan, dan Perda Bali nomor 04 Tahun 2019, tentang Desa Adat, dengan program prioritas peningkatan dan penguatan tata kelola Parahyangan, Palemahan dan Pawongan dengan berbagai kegiatan-kegiatan yang  dilaksanakan ke depan berdasarkan asas kawigunan, padumpada, paras paro, sareng-sareng.

Baca juga:  Desa Adat Sangkanbuana Harmonisasikan Bhuana Agung dan Alit

Pada intinya, pihaknya akan melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh bendesa adat sebelumnya. Dan pihaknya siap ngayah sekala lan niskala. Untuk itu, ia berharap krama bisa mendukung kepengurusan agar mampu menjalankan tugas mulai dari, Parahyangan, Palemahan, Pawongan, lan Kelembagaan Kerta Desa, lan Sabha Desa.

Kecapa mengatakan, untuk program yang akan dijalankan ke depan yakni salah satunya adalah persoalan sampah. Pasalnya, selama ini persoalan sampah masih menjadi permasalahan yang belum bisa diselesaikan.

Baca juga:  KMP Mutiara 1 Tenggelam, Kendaraan dan Barang Penumpang Tak Terselamatkan

Untuk itu, nantinya akan bersinergi dengan dinas yakni perbekel untuk secara bersama-sama mencari solusi agar persoalan sampah ini bisa diselesaikan.

Untuk diketahui, struktur keprajuruan di Desa Adat Nongan, yakni untuk Bendesa Nongan terpilih yakni, I Gusti Ngurah Indra Kecapa, Patajuh atau WakiI Bendesa, Ngakan Made Aryawan, Penyarikan I Made Gria, Petengen atau Juru Raksa I Nyoman Artayasa, Kasinoman I Kadek Santika, dan sebagai admin Pande Ikrar Purjana.

Baca juga:  Desa Adat Manistutu Jaga Kelestarian Hulu sebagai Sumber Kehidupan

Ketua MDA Karangasem, I Nengah Suarya, mengatakan pihaknya meminta kepada kepengurusan desa adat yang baru ini nantinya bisa menjalankan mana yang bisa dijalankan, dan tidak. Selain itu juga, pihaknya juga meminta pengurus ini bisa taat dengan aturan negara. Jangan sampai melanggar aturan yang ada. Kalau itu sudah berjalan dengan baik, maka desa akan sukerta.

Suarya mengatakan, bila nantinya di desa adat ada permasalahan, nantinya persoalan itu bisa disampaikan ke MDA Alitan Kecamatan, sehingga di sana bisa diselesaikan permasalahannya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *