Tersangka IKS (pakaian adat) saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejari Klungkung menetapkan Perbekel Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung, IKS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Dawan Kaler, Senin (9/12). Penetapan tersangka ini, setelah Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Trsangka dijerat dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler dari tahun 2014 sampai tahun 2020.

Kajari Klungkung Lapatawe B. Hamka, mengatakan IKS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 06 Desember 2024. Selain sebagai kepala desa, tersangka dalam hal ini juga sebagai Komisaris pada BUMDes Kertha Laba Dawan Kaler. I.K.S sempat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara ini, didampingi oleh Advokat I Wayan Suniata, S.H.,M.ag.

Baca juga:  Pertontonkan Aurat, Selebgram Diamankan

Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai cara. Kajari Klungkung menegaskan tersangka diduga telah memerintahkan untuk dirinya, agar mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbangsadu Bali Mandara. Tersangka juga diduga melakukan mark up dalam pengadaan mesin AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) UDAKA Dawan Kaler. Kemudian memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi untuk dirinya, istri serta anaknya.

Bahkan, tersangka juga diduga memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada Unit AMDK secara bertahap dengan cara kasbon hingga sebesar Rp 1.500.000.000. “Tersangka juga mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes, mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan). Mereferensikan kakak kandung serta iparnya kepada unit UDAKA agar menjadi distributor produk AMDK UDAKA. Sehingga mengakibatkan BUMDES Kertha Laba Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat,” katanya.

Baca juga:  Hingga Maret 2021, KPK Tetapkan 93 Pejabat BUMD Sebagai Tersangka

Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka I.K.S mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.593.760.000, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung
Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024. Tersangka dilakukan penahanan Rutan terhitung mulai Senin (9/12) hingga 28 Desember 2024 nanti. Ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak ada tersangka perkara tipikor yang tidak ditahan, karena tergolong kejahatan extra ordinary crime. Dia juga dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca juga:  Buntut OTT, KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Tersangka

Tersangka I.K.S dijerat dengan ketentuan Pasal yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ketentuan ini mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *