DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga mengalami gangguan kejiwaan, bule asal Rusia dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Minggu (8/11). WNA ini berinisial PM (27).
Dalam rilis, Senin (9/12), selain dugaan gangguan kejiwaan, PM juga overstay. PM pemegang paspor Rusia memasuki wilayah Indonesia terakhir pada 18 Mei 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival untuk berwisata di Bali dan menginap di daerah Kedewatan, Ubud.
Sejak 1 Juni 2024, PM sempat dirawat di RSJ Bangli selama 27 hari. Setelah sebelumnya pemilik vila menginformasikan bahwa PM sering keluar dan jarang tinggal di vila, hingga pada 31 Mei 2024 PM sempat ditemukan tidak sadarkan diri di daerah sekitar Pura Lungsiakan dan dibawa orang kembali ke vila pada siang harinya.
Namun di malam hari PM kembali menghilang dan ditemukan tertidur di jalanan di area Campuhan hingga akhirnya oleh masyarakat setempat dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli. Setelah menjalani perawatan dan dianggap membaik pihak RSJ berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Gianyar dan dinyatakan sebagai orang terlantar dan menyampaikan rekomendasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memulangkannya.
Dalam keterangannya kepada petugas, PM mengaku tidak merasa sakit mental karena masih dapat beradaptasi dengan orang lain. PM juga didapati petugas telah overstay selama 41 hari setelah diperiksa dokumen perjalanannya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami menerapkan selective policy, yaitu hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat tinggal di Indonesia,” jelasnya.
Didampingi kakaknya, PM dideportasi pada 8 Desember 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Moscow. (Miasa/balipost)