Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangi Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk sektor ekonomi kreatif daerah, di acara Rakor Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah di Jakarta, Selasa (10/12/2024) (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Guna mendorong sektor ekonomi kreatif di daerah, Kementerian Ekonomi Kreatif bersama dengan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar hukum membentuk Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi.

“SKB ini sudah memberikan regulasi atau dasar hukum terhadap pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia dan juga sebagai dasar hukum untuk nomenklatur atau kodefikasi untuk anggaran ekonomi kreatif di Indonesia,” kata Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dalam acara Rakor Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (10/12).

Riefky mengatakan, SKB ini dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menggali potensi ekonomi kreatif di daerah yang sebelumnya masih belum terasah. Dengan menggali potensi ekonomi dari produk kreatif suatu daerah, ini bisa membangkitkan sektor keuangan daerah, menurunkan angka kemiskinan dan membuka lapangan kerja baru.

Baca juga:  Ada Nama Lain Berpeluang Menjadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo

Riefky juga mengatakan, akan mendorong provinsi lain untuk membentuk Dinas Ekonomi Kreatif bagi daerah yang sudah memiliki anggaran khusus untuk sektor ekonomi kreatif agar juga bisa meningkatkan pariwisata daerahnya.

“Harapan kami bahwa ini akan menjadi titik tumpu penguatan perhatian pada ekraf oleh pemerintah daerah sehingga sektor ekonomi kreatif benar-benar dapat menjadi mesin pertumbuhan baru di daerah masing-masing,” kata Riefky.

Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif juga terbuka bagi daerah yang masih belum memiliki anggaran namun menyadari ada potensi besar di bidang ekonomi kreatif. SKB yang diterbitkan dua menteri ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi ekraf di daerah untuk mendapatkan anggaran sesuai dengan program yang digagas pemerintah daerah.

Baca juga:  Gubernur Koster Harapkan Ada Terobosan Baru Sumber PAD

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan ekonomi kreatif daerah perlu dikembangkan karena bisa membuat perubahan ekonomi, namun belum semua kepala daerah memahami tentang potensi ekonomi kreatif yang tersimpan di Indonesia. Ia mengatakan potensi ekonomi kreatif harus dikembangkan terlebih Indonesia merupakan negara terbesar keempat di dunia dan diharapkan bisa bersaing dengan budaya atau produk kreatif negara lain.

“Di daerah nggak semua kepala daerah, nggak semua birokrat punya keinginan dan pemahaman yang sama jadi bangkitkan dulu supaya teman-teman di daerah paham bahwa ekraf sangat potensial menciptakan lapangan kerja, membangkitkan ekonomi, membangkitkan PAD anggaran daerah,” kata Tito.

Baca juga:  Pergub 99 Tahun 2018 Diharapkan Menolong Peternak

Sektor ekonomi kreatif mendatangkan pengaruh positif pada keuangan negara dari tahun ke tahun, tercatat pada tahun 2023 terdapat 24,9 juta orang bekerja pada sektor ekraf dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Ekonomi kreatif juga berhasil menciptakan nilai tambah keuangan negara di kisaran Rp1.400 triliun dan menghasilkan nilai ekspor sebesar 23,9 miliar dolar Amerika Serikat. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *