SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Dawan Kaler, yang menjerat Perbekel Dawan Kaler IKS, segera ditindaklanjuti pemerintah daerah. Posisi IKS sebagai perbekel, diberhentikan sementara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika akan menunjuk Sekdes Dawan Kaler sebagai pelaksana tugas (plt) perbekel. Jendrika menegaskan penunjukkan sekdes sebagai pelaksana tugas perbekel, sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel, pada pasal 50.
Bahwa apabila perbekel ditetapkan sebagai tersangka, maka diberhentikan sementara dan menunjuk sekretaris desa sebagai pelaksana tugas perbekel. “Untuk saat ini kami sedang bersurat ke Kejaksaan Negeri Klungkung guna memohon kejelasan status yang bersangkutan,” katanya, Selasa (10/12).
Meski status tersangka IKS sudah ramai dalam berbagai pemberitaan di media massa. Namun, pihaknya menegaskan tetap diperlukan kejelasan mengenai statusnya secara resmi oleh pihak kejaksaan.
Nantinya, setelah ada surat kejelasan status IKS dari Kejaksaan Negeri Klungkung, maka Pj. Bupati Jendrika akan membuatkan keputusan bupati tentang penunjukan sekdes sebagai plt perbekel sampai dengan ada keputusan hukum yang inkrah.
Lebih lanjut, dia menambahkan sesuai dengan Perbup Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2017 pasal 119, sebelum ada Keputusan Bupati tentang penunjukan Sekdes sebagai Plt. Perbekel Dawan Kaler, maka camat setempat menunjuk Sekdes sebagai Plh. Perbekel dengan Keputusan Camat sampai dengan adanya Keputusan Bupati. Ini tujuannya agar pemerintahan desa tidak terganggu terkait dengan administrasi pemerintahan di desa.
Penetapan tersangka IKS, setelah Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara. Tersangka dijerat dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler dari tahun 2014 sampai tahun 2020.
Kajari Klungkung Lapatawe B. Hamka, mengatakan IKS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 06 Desember 2024. Tersangka IKS dijerat dengan ketentuan Pasal yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ketentuan ini mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Bagiarta/balipost)