DENPASAR, BALIPOST.com – Upah minimum provinsi (UMP) Bali Tahun 2025 ditetapkan naik sebesar Rp182.888 atau 6,5 persen dari UMP Tahun 2024. Kenaikan UMP Bali ini ditetapkan setelah mendapat persetujuan Pj. Gubernur Bli, Sang Made Mahendra Jaya, Rabu (11/12).
Sedangkan, persentase kenaikan UMSP (upah minimum sektoral provinsi) pada bidang pariwisata khususnya sektor penyediaan jasa akomodasi dan makan minum berbeda, yaitu 8,5 persen atau naik Rp239.162.
UMP Bali Tahun 2024 sebesar Rp2.813.672, dengan kenaikan Rp182.888, maka UMP Bali 2025 menjadi Rp2.996.560. Sementara yang terbaru adanya UMSP menjadikan tenaga kerja di sektor pariwisata mendapat kenaikan upah lebih yaitu Rp239.162 menjadi Rp3.052.834.
“UMP maupun UMSP (upah minimum sektoral provinsi) yang sudah kami sidangkan di dewan pengupahan provinsi pada 9 Desember lalu, hari ini Pak Pj Gubernur berkenan menerima. UMP Bali 2025 naik 6,5 persen, kemudian upah minimum sektoral itu dewan pengupahan provinsi sudah merekomendasikan di bidang pariwisata sektornya penyediaan jasa akomodasi dan makan minum naik 8,5 persen, ini (UMSP,red) baru, biasanya UMP saja,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, Rabu (11/12).
Diungkapkan, penetapan UMP Bali 2025 sudah sesuai arahan pemerintah pusat dengan menyesuaikan 3 parameter, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan konstanta kehidupan layak yang diajukan perwakilan serikat pekerja dan perwakilan pengusaha. Ia berharap hasil penghitungan dewan pengupahan ini dapat diimplementasikan dengan baik pada 2025.
Upah minimum sendiri ditetapkan bagi tenaga kerja dengan masa kerja belum setahun sebagai ambang bawah. “perlu ada pengawasan komprehensif, tidak hanya dari dewan pengupahan tapi juga semua unsur untuk bisa memantau implementasinya. Harapannya ada keseimbangan dari sisi pekerja terjamin dan dari sisi pelaku usaha daya bayarnya juga ada,” kata Setiawan. (Ketut Winata/balipost)