NEGARA, BALIPOST.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Jembrana telah merekomendasikan kenaikan upah minimum Kabupaten mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP). Dalam rapat belum lama ini disepakati bahwa kenaikan sebesar 6,5 persen dari 2024.
Ini, mengacu pada UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Kenaikan sekitar Rp 182 ribu dibandingkan UMP tahun 2024, di angka Rp 2.996.560.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan upah minimum secara mandatori sebesar 6,5 persen.
Ketua KSPSI Jembrana, Sukirman, Jumat (13/12) mengatakan kenaikan ini sesuai dengan regulasi pemerintah yakni sebesar 6,5 persen.
Dewan Pengupahan Jembrana mengusulkan dua jenis upah ke pemerintah provinsi, yakni UMP dan UMSP. “Acuan tetap UMP, karena Jembrana tidak memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK), naik 6,5 persen. Atau Rp 2.996.560 dan UMSP sebesar Rp 3.052.834, yang lebih tinggi Rp 56 ribu dibandingkan UMP,” katanya.
Usulan ini menurutnya dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi, Jumat hari ini. Disinggung terkait UMSP berdasarkan pada sektor industri makanan dan minuman, sesuai dengan karakteristik sektor unggulan Jembrana. Salah satunya sektor perikanan.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, Ni Nengah Wartini, mengatakan pemerintahan daerah dengan dewan pengupahan telah menyampaikan usulan kenaikan tersebut kepada Gubernur Bali. Saat ini penetapan UMK 2025 menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Bali. (Surya Dharma/balipost)