GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar telah merekomendasikan usulan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar Tahun 2025 sebesar Rp 3.119.080,00. Rekomendasi tersebut sudah disampaikan ke Provinsi Bali Kamis (12/12/) untuk selanjutnya akan ditetapkan oleh PJ Gubernur Bali.
Kadisnaker Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani, SE., MAP dikonfirmasi Jumat (13/12) mengatakan Pemkab Gianyar sudah mengajukan usulan tentang Upah Minimum Kabupaten Gianyar Tahun 2025 berdasarkan Nota Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Nomor : 560 / 7201 / Disnaker, tertanggal 12 Desember 2024. Rekomendasikan UMK Gianyar Tahun 2025 sebesar Rp 3.119.080,00.
Dayu Surya menjelaskan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar telah melaksanakan sidang penghitungan UMK dan UMSK Tahun 2025 pada Rabu (11/12). Sidang dihadiri 14 orang Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar.
Dipaparkannya, penetapan UMK menggunakan formula sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, pada Bab II, Pasal 5 ayat (1) mencakup UMK2025 mencakup UMK2024 ditambah Nilai Kenaikan UMK2025. Nilai Kenaikan UMK Kabupaten/Kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) sebesar 6.5% dari Upah Minimum Kabupaten Tahun 2024.
Lebih lebih lanjut Dayu Surya menyampaikan UMKM 2024 sebesar Rp 2.928.713 nilai kenaikan UMK 2025 sebesar Rp 190.366,345 maka rekomendasikan UMK Gianyar Tahun 2025 sebesar Rp 3.119.080,00. Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar sepakat melakukan pembulatan terhadap nilai UMK Gianyar Tahun 2025 menjadi sebesar Rp 3. 119.080.
“Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar sepakat tidak mengusulkan Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten Gianyar Tahun 2025,” ucapnya.
Ida Ayu Ketut Surya Adnyani menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Bab IV, pasal 10 ayat (2), Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024. (Wirnaya/Balipost)