Dewan Pengupahan Kabupaten Klungkung saat melakukan sidang membahas UMK 2025. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 di Kabupaten Klungkung disepakati sebesar Rp 2.996.561. Angka itu sesuai dengan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Klungkung, yang mengacu pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 pasal 12, dimana kenaikan diputuskan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya Rp 2.740.051. Sementara untuk penetapannya, masih dalam proses di Provinsi Bali.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan dan Jamsos, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung, I Made Ermika, Jumat (13/12) mengatakan sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Klungkung, dikatakan sudah berlangsung pada Rabu (11/12) lalu. Hasil ini selanjutnya dilaporkan ke Provinsi Bali dan akan direkomendasikan kepada Pj. Gubernur Bali bersama dengan hasil sidang Dewab Pengupahan Kabupaten lain di Bali. Nantinya penetapan UMK ini akan dikeluarkan bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya di Bali.

Baca juga:  Made Satria Simbol Harapan Baru Klungkung ke Depan

Setelah keluar keputusan UMK ini, Ermika menegaskan bahwa semua perusahaan tentunya wajib mengikutinya. Namun, kewenangan Disnaker Kabupaten hanya sebatas melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada setiap perusahaan, bahwa UMK ini wajib dilaksanakan perusahaan kepada tenaga kerjanya. Artinya, Disnaker Kabupaten tidak bisa menindak langsung suatu perusahaan yang tidak patuh pada ketentuan UMK terbaru ini nanti, dengan memberikan upah kepada pekerja dibawah UMK tersebut.

Baca juga:  Afifuddin Disepakati Jadi Ketua Definitif KPU RI

“Sementara, terkait dengan kepatuhan atau ketidakpatuhan perusahaan melakukan atau menerapkan UMK tahun 2025 ini, kewenangannya ada di provinsi. Karena pengawasan ketenagakerjaan ada di provinsi,” katanya.

Sepanjang tahun 2024, dia menambahkan bahwa perusahaan khususnya yang menengah ke atas, sejauh ini sudah patuh terhadap ketentuan UMK ini. Kabupaten Klungkung, total saat ini sesuai data 2024 ada sekitar 28 perusahaan besar (total pekerja 50 orang ke atas), yang bergerak di sektor pariwisata maupun padat karya. Sementara perusahaan kategori menengah (total pekerja 10 orang ke atas, ada sekitar 200-an perusahaan.

Baca juga:  Maybank Marathon Bebas Sampah Plastik

Nantinya, setelah UMK 2025 ditetapkan, maka Disnaker Kabupaten akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan agar taat dan patuh, untuk memberikan upah yang layak kepada pekerja, sesuai ketentuan ini. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *