Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS), dan penghitungan ulang surat suara (PUSS) Pilkada 2024 telah tuntas dilaksanakan.

“Sehingga saat ini tidak ada lagi pelaksanaan PSU, PSL, PSS, dan PUSS, sebagaimana aturan sampai maksimal 10 hari sejak pelaksanaan hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (13/12).

Baca juga:  Festival Moyo Utara Siap Manjakan Wisman dan Peserta Sail Indonesia 2017

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa 602 tempat pemungutan suara (TPS) telah melaksanakan proses PSU, PSL, PSS, dan PUSS Pilkada 2024. “Sebagaimana kita tahu, jumlah TPS yang PSS sebanyak 247 TPS, yang PSL 102 TPS, yang PSU 249 TPS, yang PUSS 4 TPS. Total 602 TPS,” jelasnya.

Sebelumnya, Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11), menjelaskan terdapat beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSL, PSS, dan PUSS. Salah satunya kata dia dikarenakan terjadi bencana alam.

Baca juga:  Bupati Suwirta Ingatkan ASN Patuhi Aturan

Kemudian, terjadi gangguan keamanan, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), terdapat pemilih yang tidak terdaftar menggunakan hak pilih, serta adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang, dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *