DENPASAR, BALIPOST.com – Minimarket berjejaring di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar Timur (Dentim), Selasa (17/9) disatroni maling. Setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Dentim, komplotan maling tersebut, yaitu Setyo Puji Widodo (35) asal Jakarta, Heri Muliyono (42) asal Jawa Tengah dan Egar Rinaldi (43) asal Jawa Barat ditangkap di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel), Senin (9/12).
Modusnya pelaku motong rolling door menggunakan alat las. Kerugiannya Rp 45.455.480. Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Minggu (15/12) menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh Galih Dicky Kurniadi (25).
Kronologisnya pada Selasa pukul 06.33 WITA, Galih ditelepon oleh Goitsanada yang menyampaikan pintu harmonika toko terbuka dan ada bekas dilas. Galih langsung ke TKP dan melihat kondisi toko berantakan.
“Ruang kasir berantakan dan berbagai jenis rokok, HP, tablet, dan alat cek barang, hilang. Atas kejadian ini pelapor melaporkan ke Polsek Denpasar Timur,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Sena dan Panit Ipda Nyoman Pandu bersinergi dengan anggota Satreskrim Polres Karangasem berhasil mengamankan pelaku pada Senin (9/12) di wilayah Jimbaran, Kutsel.
Saat diinterogasi para pelaku mengaku awalnya kumpul di Jimbaran. Karena tidak punya pekerjaan, muncul niat mereka melakukan pencurian.
Pelaku membeli alat las lewat online seharga Rp 350.000. Selanjutnya pelaku pinjam mobil pick-up ke temannya untuk beraksi. “Barang hasil curian dijual di Jawa dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku kini ditahan di Polsek Dentim,” ungkap Sukadi. (Kerta Negara/balipost)