MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus curanmor masih marak terjadi di Bali dan menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Padahal pelaku curanmor terus ditangkap tapi kasus ini masih saja terjadi.
Pada Sabtu (14/12) sepeda motor milik Heru Satriyo (60) dicuri saat diparkir di samping warung makan miliknya, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Desa Werdi Bhuwana, Badung. Ternyata motor tersebut dicuri oleh Romanus Medo (20) asal NTT dan ditangkap di seputaran Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan oleh anggota Polsek Mengwi, Minggu (15/12).
Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, Senin (16/12) menjelaskan modusnya pelaku pura-pura belanja lalu mengambil kunci kontak motor korban. Berselang 3 jam kemudian pelaku mengambil motor tersebut.
Kronologisnya pada Sabtu (14/12) pukul 21.30 WITA korban menutup warung makan miliknya dan memindahkan motor DK 2202 ADS ke samping warung. Saat itu sepeda motor tidak terkunci stang karena kunci kontaknya hilang. Selanjutnya pada Minggu (15/12) pukul 03.30 WITA saat anak korban datang dari mancing dan menanyakan motor tersebut.
“Korban tidak tahu karena mengira anaknyan yang memakainya dan ternyata bukan. Setelah mendengar hal tersebut korban mencoba mencari di sekitaran rumah kontrakan namun tidak ditemukan. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mengwi,” ujarnya.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanit Iptu Komang Juniawan dan Panit Ipda I Dewa Made Astawa melakukan olah TKP. Dari keterangan saksi-saksi diketahui pelaku yang mencuri motor tersebut. Selanjutnya polisi melakukan pencarian terhadap pelaku.
Pada Minggu pukul 12.00 WITA petugas dapat informasi jika pelaku berada di Pelabuhan Benoa. Sekitar 2 jam kemudian pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur ke kampungnya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku pada Sabtu pukul 19.30 WITA jalan kaki dari kos temannya di wilayah Denkayu Delodan, Desa Werdi Bhuwana ke TKP untuk beli makan. Usai beli makan, pelaku keluar dan berdiri di samping sepeda motor sambil berpura-pura menelepon.
Padahal saat itu pelaku mencabut kunci kontak motor korban dan langsung ke kos temannya. Selanjutnya pukul 23.00 WITA pelaku kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motor korban.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor milik korban, pelaku ke Pelabuhan Benoa sambil mencari pembeli untuk menjual sepeda motor curian. “Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)