DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus korupsi diungkap Tim Ditreskrimsus Polda Bali dan pelakunya mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata (56). Kejadiannya dalam kurun waktu 2019 hingga 2020.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp 3.643.621.414,19. Kasus ini terjadi di Kantor KONI Gianyar atau Posko Kontingen Gianyar di Tabanan dalam rangka Porprov Bali XIV.
Pengungkapan kasus ini dirilis Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla., didampingi Kabagbinopsnal, AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep., Selasa (17/12).
AKBP Arif menjelaskan terkait kasus ini pihaknya memeriksa 84 saksi terdiri dari Pengurus KONI, OPD Dispora Gianyar, OPD terkait lainnya, perwakilan atlet, official, penyedia hotel dan penginapan, penyedia travel, serta pihak ketiga yang mengadakan pengadaan pakaian. Selain itu juga dimintai keterangan saksi ahli pidana, ahli keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara.
“Pelaku melakukan pengeluaran melebihi dari anggaran yang telah disetujui dalam rencana anggaran biaya atau RAB pada naskah perjanjian hibah daerah,” tegasnya.
Rinciannya, yaitu kelebihan pembayaran uang lembur pengurus dan staf KONI Gianyar, perjalanan dinas para pengurus keluar daerah, pengadaan belanja pakaian kontingen dan bonus atlet serta official.
Selain itu pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2019 tidak sesuai ketentuan dan terealisasi pembayarannya, yaitu pembayaran biaya perjalanan dinas melebihi jumlah yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 153 Tahun 2018, pertanggungjawaban belanja konsumsi atlet dan panitia melebihi realisasi pembayarannya.
Pertanggungjawaban biaya akomodasi atau penginapan kegiatan Porprov Bali XIV tahun 2019 melebihi realisasi pembayarannya. Belanja konsumsi melebihi realisasi pembayarannya sebesar Rp 72.289.500. Selain itu bantuan dana sarpras pada cabor kriket, senam dan muathay melebihi realisasi pembayarannya. Pertanggungjawaban studi banding pengurus KONI, pelatih cabor, staf KONI, dan atlet peraih emas melebihi realisasi pembayarannya.
“Atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka merupakan Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar selaku penanggung jawab secara formil dan material atas dana hibah yang diterima tahun 2019 telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” tegasnya.
Akibat perbuatan pelaku tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan Kabupaten Gianyar Rp 3.643.621.414,19.(Kerta Negara/balipost)