Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata (56) dihadirkan dalam rilis kasus Selasa (17/12). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata (56) kini ditahan di Polda Bali terkait dugaan kasus korupsi kurun waktu 2019 hingga 2020. Dalam aksinya terungkap melakukan berbagai cara saat melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla., Selasa (17/12) menjelaskan modus yang digunakan dalam kasus ini. Arif mengungkapkan pelaku menggunakan sebagian dana hibah tersebut tidak mengacu pada rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah disepakati sebelumnya.

Baca juga:  Pencuri di Sejumlah Minimarket Ditangkap Warga

Pelaku melakukan pergeseran-pergeseran anggaran terhadap program-program kegiatan yang tidak terlaksana. Termasuk, terhadap program-program kegiatan yang masih ada sisa-sisa anggarannya tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi hibah sebagaimana diatur dalam ketentuan lain didalam NPHD.

Di samping itu tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan standar operasional prosedur keuangan yang sebelumnya telah ditetapkan.

Dalam mengelola anggaran, pelaku sengaja tidak melibatkan Badan Pengawas Keuangan KONI Gianyar (auditor internal) untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan mengenai keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran. Tujuannya memperkaya atau menguntungkan pelaku dan sejumlah saksi lainnya atau orang lain.

Baca juga:  Gianyar Loloskan 31 Atlet ke PON Papua

Akibat perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian negara.
“Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Juga dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tutupnya.

Baca juga:  Berkedok Tawarkan Transport, Copet Sasar WNA

Sebelumnya, kasus korupsi diungkap Tim Ditreskrimsus Polda Bali dan pelakunya mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata, (56). Kejadiannya dalam kurun waktu 2019 hingga 2020. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp 3.643.621.414,19. Kasus ini terjadi di Kantor KONI Gianyar atau Posko Kontingen Gianyar di Tabanan dalam rangka Porprov Bali XIV. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *