Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka korupsi Harun Masiku telah berakhir sejak tanggal 13 Januari 2021. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam.

“Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021,” kata Godam saat ditemui di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (17/12).

Godam menjelaskan, Harun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berakhir tiga tahun lalu. Pihak Imigrasi juga telah berkomunikasi dengan KPK mengenai kelanjutan pencegahan itu.

Baca juga:  Disebut 5.000 WN Tiongkok Masih di Bali, Baru Puluhan Perpanjang Izin Tinggal

“Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024,” imbuhnya.

Dengan belum diajukan kembali permohonan pencegahan, Harun Masiku dapat bebas bepergian ke luar negeri. Namun, Godam menyebut, Harun Masiku tidak tercatat melakukan perjalanan ke mana pun berdasarkan data perlintasan imigrasi.

Kendati tidak ada perpanjangan permohonan pencegahan terhadap Harun Masiku, Godam menegaskan bahwa Imigrasi tetap memantau perjalanan yang bersangkutan.

“Kita melakukan pemantauan, ya, tetap melakukan pemantauan dan koordinasi apabila ada informasi tersebut. Namun, kewenangan tersebut adalah kewenangan daripada instansi pemohon yang menangani kasus tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Tempuh 1.574 Kilometer, Ketangguhan Terios Taklukkan Medan Terjal Terbukti

Lebih lanjut, dia menjelaskan pencegahan dilakukan atas dasar permohonan dari pihak berwenang.

Ia mencontohkan, pencegahan tersangka korupsi dimohonkan oleh KPK, kasus utang piutang negara dari Kementerian Keuangan, dan tersangka pidana lainnya diajukan oleh kepolisian.

“Sehingga, apabila tidak ada permohonan lanjutan maka sesuai dengan ketentuan, cekal selesai demi hukum, berakhir demi hukum,” kata Godam.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Baca juga:  Jangan Sampai Menularkan COVID-19 ke Orang Lain

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).

DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *