DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia, pada Kamis (19/12) memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dalam perkara korupsi yang dananya bersumber dari Kementerian Tenaga Kerja dan menyeret nama Kadisnaker Gianyar serta menetapkan Ketua BNSP, Sumarna Fathulbari Abdurahman, sebagai tersangka itu, JPU Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, Nengah Astawa dan kawan kawan dari Kejati Bali, menuntut terdakwa Siska Suzana Darmawan dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta menyatakan terdakwa Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI Bali, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, jaksa juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam kasus korupsi sertifikasi yang menyasar pekerja pariwisata di Gianyar itu, terdakwa Siska Suzana juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp3.261.218.000.
Apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebelum JPU membacakan kesimpulan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi.
Terdakwa sudah pernah dihukum dan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya. Atas tuntutan itu, Siska Suzana didampingi tim kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya. (Miasa/balipost)