Anggota Komisi II DPRD Gianyar, I Nyoman Buda Antara. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTWR) sudah diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS). Ini tercetus dalam rapat Komisi II DPRD Gianyar dengan Dinas PUPR dan OPD Terkait telah memastikan izin OSS tidak lagi diberlakukan di kawasan yang masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan dilindungi Perda LP2B.

Anggota Komisi II DPRD Gianyar, I Nyoman Buda Antara Jumat (20/12), mengatakan, Tegallalang sudah menjadi kawasan pariwisata sejak berlaku LSD dan LP2B di tanah pertanian aturan tidak boleh membangun. Banyak keluhan masyarakat, tiba – tiba ada proyek baru di atas lahan sawah ketika ada menelusuri perizinan sudah lolos melalui OSS. “Banyak keluhan dari masyarakat dimana dengan OSS, investor bisa membangun di kawasan LSD,” ucapnya.

Baca juga:  Berharap Gubernur Perbaiki Kamar Ganti Stadion Ngurah Rai

Salah satu contoh, Satpol PP belum lama ini telah melakukan penertiban dan penegakan perda terhadap bangunan villa tanpa izin yang berlokasi di Banjar Sakah Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini mengingat lokasi bangunan berdekatan dengan radius Pura Dalem Anggar Kasih Sakah.
Buda Antara memaparkan Dewan berharap PUPR dan OPD Terkait Perizinan memastikan penerapan RTRW terintegrasi dengan OSS. “Harapan dewan itu benar-benar terintegrasi agar tidak ada perbedaan pandangan antara LSD LP2B dengan OSS,” jelasnya.

Baca juga:  Ketua Terkonfirmasi Covid-19, Kantor DPRD WFH Seminggu

Ditekankannya, Dewan berharap tidak lagi ada alasan membangun di atas lahan sawah. “LSD dan LP2B sudah berlaku, investor tidak boleh membangun di lahan sawah hanya dengan alasan sudah lolos izin OSS,” tegasnya.

Nyoman Buda Antara menambahkan, pemerintah telah mengintegrasi RTRW dengan OSS dipastikan semua sawah di kabupaten Gianyar terselamatkan. “Tidak boleh ada bangunan baru di atas LSD dan LP2B,” cetusnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Narkoba Ancaman Serius Kelangsungan Generasi Bangsa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *