Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone (kanan) memberi keterangan kepada pers usai pertemuan bilateral di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (20/12/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah Prancis belum menyampaikan permintaan resmi pemindahan terpidana mati kasus psikotropika Serge Arezki ​​​​​Atlaoui yang saat ini tengah ditahan di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaan pemindahan baru disampaikan oleh Serge Atlaoui yang belakangan mengidap sejumlah penyakit. Akan tetapi, pemerintah Indonesia tidak bisa menanggapi permintaan pribadi napi karena pemindahan narapidana asing merupakan kerja sama antarnegara.

“Yang bersangkutan (Serge, red.) menyurat kepada pemerintah Prancis, meminta supaya hukumannya itu dipindahkan ke Prancis. Jadi, belum merupakan satu permohonan atau permintaan resmi yang diajukan oleh pemerintah Perancis,” kata Prancis saat konferensi pers usai menerima kunjungan bilateral Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (20/12).

Baca juga:  Harga Beras Meningkat, Penjual Keluhkan Turunnya Permintaan

Yusril menyebut, pemindahan Serge Atlaoui cukup berbeda dengan pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia yang sebelumnya telah dilakukan oleh Indonesia.

Ia menjelaskan, pemerintah Filipina secara resmi melalui Kementerian Kehakiman Filipina meminta agar Mary Jane dipindahkan ke kampung halamannya. Selain itu, Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos juga berbicara secara langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun, Kementerian Dalam Negeri Australia menyurati pemerintah Indonesia terlebih dahulu. Disamping itu, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese juga sempat membicarakan pemindahan lima napi Bali Nine dengan Presiden Prabowo dalam pertemuan di Peru beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Pasokan Janur dan Pisang dari Jawa Meningkat

“Kemudian, [permintaan itu] ditindaklanjuti dengan pembicaraan bilateral dan sampai kepada kesepakatan yang dituangkan dalam practical arrangement (pengaturan praktis) yang ditandatangani antara saya, Menteri Kehakiman Filipina, dan Menteri Dalam Negeri Australia,” imbuh Yusril menjawab pertanyaan ANTARA.

Lebih lanjut, Yusril menguraikan, belum ada penukaran draf kerja sama pemindahan Serge Atlaoui dalam pertemuan bilateral dengan Duta Besar Prancis pada Jumat siang ini. Menurut dia, pertemuan itu baru mendiskusikan mengenai kondisi peraturan hukum di kedua negara.

Baca juga:  Puluhan Ribu Dosis Vaksin PMK Didatangkan Dari Prancis

“Jadi, masih panjang diskusinya. Saya kira belum ada hal yang dapat saya katakan mengenai keputusan apa yang akan diambil terhadap narapidana Serge, warga negara Prancis ini, karena masih dalam pembicaraan di tahap yang awal sekali,” kata Yusril.

Dia menambahkan, apabila pemerintah Prancis akan meminta secara resmi Serge Atlaoui dipindahkan ke negara asalnya, Indonesia akan mempertimbangkan untuk menyusun pengaturan praktis sebagaimana pemindahan narapidana berkewarganegaraan Filipina dan Australia sebelumnya.

Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten pada tahun 2005. Dia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada pemerintah Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *