DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali merilis hasil kinerja selama 2024, Senin (23/12). Di Bidang Pemberantasan dan Intelijen berhasil menangkap 56 tersangka kasus narkoba, termasuk lima warga negara asing (WNA). Sedangkan barang bukti diamankan paling banyak ganja 27.349,77 gram atau 27,439 kilogram.
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H. penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah di setiap wilayah bahkan di seluruh negara dan termasuk kedalam extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang menjadi ancaman ketahanan negara. Oleh karena itu dibutuhkan perhatian yang serius sesuai dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang salah satunya yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“BNN Provinsi Bali sebagai leading institution penanganan masalah narkotika di Bali terus berupaya melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dari sisi pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih narkoba),” tegas Brigjen Rudy.
Rudy menjelaskan pada 2024 BNNP Bali dan BNNK jajaran berhasil melampaui target yang ditetapkan dengan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika sebanyak 53 berkas perkara atau 378 persen dari target tahun 2024 sebanyak 14 berkas perkara. Berdasarkan kasus tersebut, dari 56 pelaku ditangkap, terdiri dari 17 orang berasal dari Bali, 34 dari luar Bali dan lima WNA.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, pihaknya fokus
pada bandar atau pengedar untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika yang masuk ke Bali. Adapun salah satu modus yang paling banyak diungkap dari peredaran gelap narkotika yaitu melalui paket kiriman.
Dari data jenis narkotika yang diungkap, narkotika ganja dan sabu-sabu (SS) masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu SS seberat 1.458,85 gram, ekstasi 365 butir, ganja 27.349,77 gram, kristal MDMA 193,32 gram, hasish 937,82 gram dan kokain 00,05 gram, delta 9 THC 106,21 gram, mefedron 121 butir, methamphetamine dan MDMA 1.692,94 gram, psilosin 15,2 gram dan mefedron 53,98 gram.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan menggunakan
mobil incinerator yakni pada 25 Juni 2024 dimusnahkan ganja 7.907,94 gram dan hasish 1,99 gram. Selanjutnya pada14 November 2024 dimusnahkan ganja 2.839,16 gram dan SS 197,63 gram. Pada 23 Desember 2024 dimusnahkan yaitu ganja 5.516,56 gram.
“Tahun 2024 Tim Asesmen Terpadu telah memberikan rekomendasi 274 pelaku yang diasesmen dan 123 orang telah dilaksanakan proses rehabilitasi di Klinik Pratama BNNP Bali dan BNNK jajaran. Selain itu juga dilakukan di lembaga rehabilitasi mitra BNN Provinsi Bali,” kata jenderal bintang satu ini.
Dalam upaya mendukung reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas, tahun ini BNNK Denpasar meraih predikat
Wilayah bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB. BNNP Bali dan BNNK jajaran selalu berkomitmen mendukung program pembangunan zona integritas. Tujuannya dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga semakin dipercaya serta kehadiran BNN dapat dirasakan dalam melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. (Kerta Negara/balipost)