KPU Provinsi Bali saat Media Gathering Pilgub Bali 2024, di Denpasar, Senin (23/12). (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali berhasil menghemat anggaran Pilkada Serentak 2024 hingga 50 persen. Pasalnya, dari Rp155 miliar anggaran Pilkada Bali dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), baru Rp60 miliar yang dihabiskan. Namun, masih ada beberapa tahapan yang akan dilakukan sebelum menetapkan pasangan kepala daerah terpilih. Seperti pembayaran tenaga ad-hoc pada Januari 2025 dan acara penetapan kepala daerah terpilih.

KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan memperkirakan hanya akan menghabiskan anggaran maksimal Rp70 miliar. Sebab, saat ini baru Rp60 miliar yang dihabiskan. Sehingga, akan tersisa kurang lebih Rp85 miliar. Lidartawan memproyeksikan anggaran Rp70 miliar itu akan habis sampai Februari 2025 seusai penetapan calon terpilih. Sisa anggaran akan dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Bali agar bisa menjadi SilPa di tahun 2024 ini,

Baca juga:  Pendaftaran KPPS Sepi Peminat, Pelamar Banyak Mundur

“Kita akan kembalikan anggaran itu paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon terpilih. Kalau calon terpilihnya kita tetapkan sekitar tanggal 4, 5, 6 Januari 2025 setelah BRPK (buku register perkaran konstitusi) dikeluarkan oleh MK pada tanggal 3 Januari 2025,” ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat Media Gathering di Denpasar, Senin (23/12).

Lidartawan mengeklaim KPU Bali telah berhasil menggunakan anggaran secara efektif dan efisien. Bukan berarti KPU Bali tidak bisa menggunakan anggaran. Sebab, ada beberapa hal yang menyebabkan anggaran pada Pilgub Bali 2024 ini irit dan efisien. Pertama, tidak adanya peserta perseorangan dalam Pilgub Bali 2024. Sehingga, alokasi dana kampanye hanya diperuntukkan pada dua pasangan calon. Dan alokasi dana untuk calon perseorangan dikembalikan. “Kami hanya melaporkan melakukan pemberian dukungan pada dua paslon, utamanya untuk kampanye, sisanya kami kembalikan,” ujarnya. Lidartawan.

Baca juga:  Debat Pertama, Dua Paslon Pilgub Bali Adu Gagasan Pariwisata Berkelanjutan

Penyebab kedua, banyak alokasi dana untuk kelompok kerja (pokja) yang dikembalikan. Sebab, aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dana yang boleh dikeluarkan maksimal hanya untuk 5 pokja dalam setahun. Dan KPU Bali hanya boleh “menikmati” 2 pokja saja dari 20 pokja yang ada.

Penyebab ketiga, efisiensi terhadap perjalanan dinas yang tidak penting. Bahkan, pengadaan barang dan jasa yang tidak penting dan masih layak digunakan tidak dilakukan pembelian barang yang baru. Seperti komputer yang masih layak digunakan di KPU Bali.

Terakhir, alokasi dana yang cukup besar untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak digunakan satu rupiah pun, Sebab, Bali kembali mencatatkan sejarah menjadi satu-satunya KPU yang tidak ada sengketa Pilkada 2024 di MK. Baik di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota di Bali.

Baca juga:  Dua Sekaa Jegog Mebarung Jembrana Tampil Daring

“Sehingga, kalau dibilang pilkada mahal, pilkada serentak kali ini sangat murah dibandingkan pilkada-pilkada sebelumnya. Tidak ada penghamburan-penghamburan apalagi temuan dan lain sebagainya. Jadi kami sangat efektif efisien,” tegas Lidartawan.

Sementara itu, dari sisi sosialisasi KPU Bali mengklaim bahwa telah melakukannya secara terstruktur, masif dan sistematis. Bahkan, pendidikan politik untuk masyarakat juga telah dilakukan. Sehingga, presentase partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali tahun 2024 persis sama seperti Pilgub 2018, yaitu 71,9 %. Meskipun model pemuktahiran data pemilihnya pada Pilgub 2024 menggunakan model de jure. (Winata/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *