SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak Enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani memperoleh remisi khusus di Hari Natal tahun 2024 ini. Penyerahan remisi khusus ini diberikan langsung Kalapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, di Aula Nusantara Lapas Singaraja, Rabu (25/12).
Rincian remisi yang diberikan diantaranya, 3 orang menerima remisi 15 hari, 2 orang menerima remisi 1 bulan dan 1 orang terima remisi 1 bulan 15 hari.
Kalapas Kelas IIB Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra mengatakan, remisi diberikan berdasarkan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024 dan Nomor : PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan.
Lanang menyebut, sejak pengajuan remisi ke Kemenkumham RI sejak beberapa pekan lalu, saat ini ada 11 orang warga binaan beragama Nasrani. Namun hanya 6 orang memenuhi syarat menerima syarat menerima remisi. Sedangkan 5 WBP lainnya belum memenuhi syarat administratif sehingga tidak diberikan remisi pada hari natal ini.
“Syarat pengajuan remisi sudah diajukan dan hanya memenuhi syarat sebanyak 6 orang. Sedangkan sisanya juga ada yang masih berstatus tahanan,” tambahnya.
Lanang mengungkapkan, syarat dalam pengusulan remisi, warga binaan harus berkelakuan baik, sudah menjalani masa penahanan minimal selama enam bulan, tidak melakukan pelanggaran, tidak ada gagal integrasi atau tertangkap lagi, sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan serta aktif dalam mengikuti program pembinaan di Lapas.”Kami berharap yang mendapat remisi tahun ini tetap berperilaku baik dan tetap mengikuti program dari Lapas”tutupnya. (Yudha/Balipost)