Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dipastikan tidak menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pariwisata. Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar.

“Jadi, UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin ini di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (25/12).

Baca juga:  Pariwisata Diminta Jadi Penghasil Devisa Utama

Cak Imin menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan berlaku pada sektor-sektor barang mewah atau berbagai barang yang di luar kebutuhan dasar.

Sementara sektor UMKM dan pariwisata yang menjadi tumpuan masyarakat tidak akan dibebankan pajak tersebut. Ia menyatakan bahwa UMKM akan mendapatkan keringanan dan kemudahan dari pemerintah. “Karena itu, bahkan UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan,” kata dia.

Menurutnya, pemerintah telah menyeleksi terlebih dahulu sektor-sektor yang terdampak kenaikan PPN 12 persen. “Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga, memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi, dan memfasilitasi, dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis,” kata dia.

Baca juga:  PKB Sudah Lama Putus Komunikasi Dengan PDI Perjuangan

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Maman mengatakan hal tersebut, karena barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN merupakan barang-barang mewah dan premium.

“Yang dinaikkan pajak dari 11 ke 12 persen ini adalah sektor bahan-bahan sembako yang premium, bahan-bahan makanan premium,” kata dia.

Baca juga:  Indonesia Butuh Lebih Banyak Investasi Pada Pariwisata

Ia menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang dimulai pada Januari 2025 tersebut merupakan amanat dari undang-undang yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada masa pandemi COVID-19. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *