TABANAN, BALIPOST.com – Keinginan memiliki sepeda motor modifikasi membawa dua remaja berusia 15 tahun inisial DV dan RD asal Denpasar, ke jalur hukum. Keduanya ditangkap Polres Tabanan setelah terbukti mencuri sepeda motor di wilayah Tabanan.
Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di Desa Pandak, Tabanan. “Motif mereka hanya ingin memodifikasi motor tersebut,” ujar Chandra dalam keterangan persnya, Jumat (27/12).
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif Tim Ciung Wanara Polres Tabanan. Polisi menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menemukan petunjuk mengenai identitas pelaku. Salah satu pelaku diketahui sempat mencuri helm dan kabel sebelum melakukan pencurian motor.
Selanjutnya tim juga meluncur ke Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan salah satu pelaku tengah mengendarai Honda Vario yang dilaporkan hilang. Namun, sepeda motor itu telah dimodifikasi dengan knalpot dan velg baru.
Pelaku yang diinterogasi akhirnya mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan keterlibatan rekannya, yang tinggal di Desa Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Kedua pelaku mengaku mendorong motor curian dari Tabanan ke Denpasar sebelum membuat kunci palsu untuk menggunakannya.
Mengingat kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penyidik Polres Tabanan menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Keduanya diserahkan kepada orang tua masing-masing untuk pembinaan, sementara proses hukum tetap berjalan.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Kami tetap memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Chandra.
Kapolres Tabanan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan perilaku anak-anak mereka. “Keinginan yang tidak terkendali bisa berujung pada tindakan melanggar hukum. Peran keluarga sangat penting dalam mencegah hal ini,” tutupnya. (Puspawati/balipost)