JAKARTA, BALIPOST.com – Secara resmi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 yang diduga kerugiannya hingga Rp 300 triliun dirasa belum mendapatkan keadilan atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap lima terdakwa.
Sehingga JPU, sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Jumat (27/12), menegaskan bahwa JPU melakukan upaya hukum banding untuk lima terdakwa. Sedangkan untuk putusan terdakwa Rosalina, Penuntut Umum menerima pidana penjara empat tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Karena putusan hajelis hakim telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti. Rosalina sebelumnya dituntut enam tahun. Sedangkan perkara Harvey Moeis dan empat rekannya, JPU memilih banding.
Kata Dr. Harli Siregar, alasan menyatakan banding karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.
Harvey Moeis dituntut pidana penjara 12 tahun dan membayar UP (uang pengganti) Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Oleh majelis hakim diputus pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, UP Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Suwito Gunawan alias Awi dituntut pidana penjara 14 tahun dan UP Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Oleh hakim diputus delapan tahun dan UP Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Untuk terdakwa Robert Indarto dituntut 14 tahun dan UP Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Oleh majelis hakim dipidana penjara 8 tahun dan UP Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Begitu juga dengan terdakwa Reza Andriansyah yang dituntut delapan tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Putusan majelis hakim dipidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan. Untuk terdakwa Suparta yang dituntut 14 tahun dan UP Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Oleh hakim diputus penjara 8 tahun dan UP Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. (Miasa/Balipost)