JAKARTA, BALIPOST.com – Kebijakan pengetatan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah merupakan upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar.
“Ya semua perjalanan dalam negeri, luar negeri, dilakukan pembatasan. Saya kira bagian dari efisiensi APBN,” kata Muhaimin Iskandar atau karib disapa Cak Imin di sela peluncuran “Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”, di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (27/12).
Pihaknya memastikan Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko PM akan mematuhi arahan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut.
Menurut dia, pengetatan tidak hanya untuk perjalanan dinas ke luar negeri saja, penyelenggaraan acara di dalam negeri juga dikurangi. “Pasti, semua kementerian melakukan pembatasan. Semua, pengurangan jumlah acara di dalam dan luar negeri,” kata Muhaimin Iskandar.
Sebelumnya, Kementerian Sekretaris Negara menerbitkan kebijakan perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan itu tercantum lewat Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
Surat yang bersifat sangat segera itu disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.
Ada lima poin aturan dalam surat edaran tersebut, yakni PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Kedua, PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
Ketiga, kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas dengan sejumlah ketentuan.
Keempat, PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Kelima, dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan. (Kmb/Balipost)