TABANAN, BALIPOST.com – Peredaran narkoba masih marak di kabupaten Tabanan meski sudah terus dilakukan upaya pencegahan. Terbukti selama November sampai dengan Desember, jajaran satnarkoba meringkus 7 tersangka, salah satunya residivis kasus serupa yang baru keluar lapas enam bulan lalu.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra C Kesuma mengatakan, dari tujuh tersangka yakni MT (32), FI (24), GS (22), PG (37), AV (30), BC (28) dan NR (45) berhasil diamankan total 160 paket sabu dengan berat 176,38 gram netto, 17 butir extasy seberat 5,95 gram netto dan 1 paket ganja seberat 2,51 gram netto. Dan dari tujuh tersangka, satu diantaranya adalah residivis kasus serupa yang baru keluar dari lapas enam bulan lalu dengan inisial BC (28).
“Dilihat dari barang bukti yang diamankan, tersangka inisial AV didapati paling banyak yakni 84 paket shabu, 17 butir extasy dan 1 paket ganja,” terangnya, Jumat (27/12).
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lambat 20 tahun dan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Puspawati/balipost)