Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Senin (30/12) merilis sejumlah kasus jelang akhir 2024. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang akhir 2024, Polsek Denpasar Selatan (Densel) menangkap dua pelaku curanmor berinisial RK (32) dan FF (24), Rabu (25/12). Polisi terpaksa menembak kaki RK dan FF karena melakukan perlawanan.

Saat press release akhir 2024, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Senin (30/12) menjelaskan TKP-nya di Jalan Danau Tamblingan Gang Parigata dan tempat parkir Pantai Segara Ayu, Jalan Pantai Segara, Sanur.

“Setelah mengambil sepeda motor tersebut, kedua pelaku mengganti nomor polisinya dengan yang palsu. Selain itu pelaku menggerinda nomor mesin dan nomor rangka motor hasil curian tersebut,” ungkapnya.

Kombes Wisnu menjelaskan juga menangkap warga negara Rusia berinisial PS karena terlibat kasus curanmor di wilayah Kuta Selatan. Rencananya motor tersebut dipakai sehari-hari.

Baca juga:  Presiden Jokowi Minta Kasus Penembakan Anggota Polri Diproses Hukum

Sepanjang 2024, menurut Kombes Wisnu, wilayah hukum Polresta Denpasar telah terjadi 1.801 kasus gangguan kamtibmas. Pihaknya menyelesaikan sebanyak 1.038 kasus atau 57 persen.

Untuk kasus menonjol seperti curat, curas, curanmor, pembunuhan dan narkoba terdapat 690 kasus dengan penyelesaian sebanyak 432 kasus atau 62 persen. Dibandingkan pada 2023, Polresta Denpasar mengalami peningkatan kasus kejahatan sebanyak 717 kasus (66 %). Pada 2023 terjadi 1.084 kasus dan 2024 terjadi 1.801 kasus.

Sedangkan penyelesaian kasus perkara juga mengalami peningkatan sebanyak 470 kasus (82 %). Pada 2023 dapat menyelesaikan sebanyak 568 kasus sedangkan pada 2024 dengan kerja yang maksimal serta bekerja sama dengan stakeholder yang ada di daerah hukum Polresta Denpasar, sebanyak 1.038 kasus diselesaikan.

Baca juga:  Bali Dieksploitasi, Berlomba Bangun Vila untuk Dijual Murah

Kasus menonjol yang paling meningkat pada 2024 didominasi kasus curanmor. Pada 2023 terjadi 258 kasus curanmor dan 2024 sebanyak 324 kasus.

“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Daerah hukum Polresta Denpasar memiliki mobilitas yang sangat tinggi dengan jumlah penduduk yg sangat padat dan banyaknya penduduk pendatang yang mengadu nasibnya di Kota Denpasar ini,” ucapnya.

Sementara Kasus narkoba ini juga sangat penting. Pasalnya selama 2024 terjadi peningkatan kasus sebanyak 66 kasus (25%) pengguna narkoba, dibandingkan pada 2023. Oleh karena itu penting fungsi pengawasan orangtua terhadap anak-anaknya.

“Upaya ini sangat membantu kami selaku aparat penegak hukum untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan narkoba. Oleh karenanya mari bersama sama mencegah dan meberantas penyalahgunaan narkoba,” tegas Wisnu.

Baca juga:  Menjadi Saksi Ahli di Sidang OTT, Nyoman Parta Tegaskan Bendesa Tidak Digaji

Sebagai bentuk pencegahan gangguan kamtibmas, upaya yang sudah dilaksanakan Polresta Denpasar selama 2024 yaitu KRYD tibduktang bekerja sama dengan aparat tingkat desa dan Babinsa untuk mendata, pengawasan serta melakukan imbauan terhadap penduduk pendatang. Kegiatan cooling system dengan penekanan untuk mengajak bersama-sama menjaga kamtibmas serta segera melaporkan informasi sekecil apapun terkait orang yang dicurigai maupun pelaku tindak pidana. Ada juga Jumat Curhat, patroli rutin, patroli sinergitas, blue light patrol dan patroli barcode pada enam rute yang dilalui khususnya pada malam tahun baru. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *