Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST. com – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial yang dinilai memprovokasi publik untuk menolak kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam mengonfirmasi bahwa sidang MKD DPR RI dengan agenda tersebut sedianya digelar hari ini, Senin, namun batal digelar dan akan dijadwalkan ulang.

Baca juga:  WNA Tewas Tertelungkup di Lantai Kamar Kos

“Iya, batal (sidang MKD),” katanya kepada ANTARA di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (30/12).

Nazarudin mengatakan bahwa anggota DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024—2025 tengah memasuki masa reses mulai 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

Untuk itu, dia menyebut sidang MKD DPR RI dengan agenda pemanggilan Rieke Diah Pitaloka itu baru akan digelar usai masa reses DPR RI berakhir. “Nanti digelar sesudah masa reses,” ucapnya.

Berdasarkan surat tersebut, Rieke Diah Pitaloka diadukan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.

Baca juga:  Ditangkap, Penyebar Video Hoax Tawuran Minta Maaf

“Mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait dengan ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” demikian isi surat panggilan sidang yang ditandatangani Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam tertanggal 27 Desember 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi, MKD DPR RI kemudian memanggil Rieke Diah Pitaloka dalam sidang MKD DPR RI dengan agenda meminta keterangan teradu pada hari Senin pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca juga:  Sistem Ganjil-Genap di Kuta Tuai Penolakan

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI,” tulisnya.

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12), untuk meminta pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *