Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka korporasi.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (2/1), mengungkapkan bahwa kelima perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca juga:  Dua Orang Menjadi Tersangka Aksi Pembubaran Seminar di Kemang

Ia mengatakan, kerugian kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kasus timah nilainya cukup signifikan, yaitu Rp271 triliun. Menurutnya, hal itu adalah titik kerugian yang terbesar.

“Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan. Biasanya adalah sangat sulit untuk membuktikan itu,” ujarnya, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (2/1).

Dalam rangka memulihkan kembali lingkungan, maka ditetapkan lima tersangka korporasi yang akan dibebankan kerugian negara.

Baca juga:  Rumah Harvey Moeis Digeledah Terkait Korupsi Timah

“InSya-Allah dengan dana-dana yang ada, apabila nanti bisa dikembalikan kepada pemerintah, untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa telah diputuskan pembebanan uang kerugian negara pada masing-masing tersangka korporasi tersebut.

Ia merinci PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS sebesar Rp23 triliun, PT SIP sebesar Rp24 triliun, PT TIN sebesar Rp23 triliun, dan CV VIP sebesar Rp42 triliun. “Ini sekitar jumlahnya Rp152 triliun,” ucapnya.

Baca juga:  Tetapkan UMK 2025, Disperinaker Bahas Dengan Dewan Pengupahan

Adapun siapakah yang akan bertanggung jawab dari sisa nominal kerugian yang sebesar Rp119 triliun, dikatakan oleh Febrie bahwa saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Ini sedang dihitung oleh BPKP siapa yang bertanggung jawab. Tentunya akan kita tindak lanjuti,” ucapnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *