Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang melibatkan oknum Polisi akhirnya dijatuhi sanksi demosi oleh majelis sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP). Dua oknum polisi disanksi demosi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat, mengatakan sanksi demosi itu diberikan terhadap oknum polisi berinisial DF dan S dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/1).

Dijelaskan oleh Trunoyudo, sidang kedua terduga pelanggar itu dilaksanakan secara terpisah dengan majelis sidang KKEP yang berbeda.

Sidang etik terhadap DF digelar mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.20 WIB dengan Wairwasum Polri Irjen Pol. Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi. Dalam sidang tersebut, total terdapat delapan saksi yang dihadirkan.

Baca juga:  Amir Machmud Dituntut 10 Tahun Penjara

Sedangkan sidang etik terhadap S, kata dia, dimulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 20.25 WIB dengan Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi. Adapun saksi yang turut diperiksa dalam sidang sebanyak lima orang.

Ia mengatakan, kedua Majelis KKEP menilai bahwa DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, (DF dan S, red.) telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” kata dia, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (3/1).

Baca juga:  Dilimpahkan ke Kejaksaan, Oknum Guru Cabul Ditahan

Atas perbuatan tersebut, DF dan S dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun. “Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ucapnya.

Disebutkan Trunoyudo bahwa keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, DF dan S juga dijatuhi hukuman penempatan khusus masing-masing 30 dan 20 hari dan juga sanksi etika, yaitu dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Lebih lanjut, DF dan S juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan

“Dari hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar. Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran,” ujarnya.

Baca juga:  Oknum Pramugari Diadili Kasus Kokain

Dengan demikian, sejauh ini sudah terdapat lima oknum polisi yang terlibat dalam kasus, yang sudah menjalani persidangan.

Selain hukuman demosi, sebelumnya ada tiga oknum polisi yang dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH atau pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mereka adalah Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *