Peserta saat mengikuti tes P3K di akhir tahun 2024 lalu di pantau Sekda I Ketut Sedana Merta. Ribuan tenaga non ASN Pemkab Karangasem dinyatakan lulus seleksi PPPK. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Ribuan tenaga non ASN di Lingkungan Pemkab Karangasem dinyatakan lulus dalam seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024. Pasca dinyatakan lulus, langkah selanjutnya mereka menyiapkan berkas administrasi untuk pemenuhan daftar riwayat hidup (DRH).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BPKSDM) Karangasem, I Komang Agus Sukasena, Jumat (3/1) mengungkapkan, berdasarkan formasi PPPK dengan Keputusan Menteri PAN-RB 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, sejumlah 2.676. Dan hasil seleksi administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2024 yang memenuhi Syarat (MS) sejumlah 2.473.

Baca juga:  Bupati Gede Dana Launching Layanan Rekam Cetak KTP dan KIA Tuntas di Kecamatan

“Untuk peserta seleksi kompetensi PPPK sejumlah 2.473. Dari jumlah itu, peserta hadir sejumlah 2.470 orang, peserta tidak hadir sebanyak 3 orang. Sedangkan peserta lulus tenaga teknis sejumlah 2.069 orang dan peserta lulus tenaga kesehatan sejumlah 128 orang.  Sementara  untuk kelulusan tenaga guru masih dalam proses Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” ucap Agus Sukasena.

Sukasena mengatakan, bagi tenaga yang telah dinyatakan lulus, dalam rentan waktu bulan Januari 2025 ini, mereka diwajibkan untuk menyiapkan berkas administrasi berupa surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani dan surat keterangan bebas narkoba untuk pemenuhan DRH.

Baca juga:  Ribuan Tenaga Kontrak Pemkab Badung Tunggu SK P3K

“Pemenuhan berkas administrasi itu dimulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025 dan mengunggah dokumen persyaratan lainnya secara elektronik pada portal https://sscasn.bkn.go.id melalui akun masing-masing. Dan bagi peserta yang tidak melakukan pemberkasan sampai batas waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan gugur,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *