MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung dikabarkan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah di salah satu banjar, Desa Gulingan, Mengwi. Dana hibah dari Pemkab Badung nilainya Rp 3,6 miliar dan dianggarkan untuk membangun gedung serbaguna.
Terkait dugaan penyelewengan tersebut, ada pihak yang melapor ke Polres Badung. Penyidik Satreskrim Polres Badung melaksanakan penyelidikan
“Informasi sudah 14 orang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka selaku panitia permohonan dana hibah,” kata sumber, Minggu (5/1).
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Ada beberapa yang sudah dilakukan diklarifikasi. Untuk jumlah lebih jelasnya silahkan konfirmasi langsung ke Kasatreskrim,” ujarnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husein belum bisa dikonfirmasi. (Kerta Negara/balipost)