JAKARTA, BALIPOST.com – Penghematan anggaran dilaporkan senilai Rp3,6 triliun berkat pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) yang diminta oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Dari catatan teman-teman di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), sejauh ini kita menghemat Rp3,6 triliun,” ujar Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam Konferensi Pers APBN 2024 di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (6/1).
Menurut Isa, penghematan itu tidak hanya berasal dari perjalanan dinas, tetapi juga mencakup paket rapat dan lainnya.
Angka Rp3,6 triliun diperoleh dari efisiensi yang dilakukan seluruh K/L sejak arahan disampaikan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Arahan efisiensi anggaran perjalanan dinas ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024.
Dalam surat yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara itu, Sri Mulyani memberikan tujuh poin arahan.
Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L.
Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.
Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.
Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing.
Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb.
Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut. (Kmb/Balipost)