DENPASAR, BALIPOST.com – Menyikapi tuntutan ratusan sopir pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata DPRD Provinsi Bali akan membuat peraturan daerah (Perda) terkait Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus di Bali. DPRD Bali akan mendorong agar Pergub ini ditingkatkan menjadi Perda. Sehingga, memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dan kuat.
“Kami akan tingkatkan Pergub ini menjadi Perda, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dan kuat,” tandas Dewa Jack seusai menerima aspirasi ratusan sopir pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata saat menyampaikan tuntutannya, di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (6/1).
Politikus PDI Perjuangan itu memastikan Perda tersebut akan menjadi perda prioritas untuk dibahas dalam waktu dekat ini. Untuk itu, ia meminta seluruh paguyuban yang tergabung dalam forum tersebut membantu memberikan masukan-masukan kepada pansus yang dibentuk dalam pembentukan Perda nanti.
“Perda ini nantinya butuh kajian, karena ada aturan hukum di atasnya, kira-kira perdanya berjudul Moda Transportasi Secara Menyeluruh. Jadi tidak lagi mengkhusus,” ungkap Dewa Jack.
Selain itu, Dewa Jack juga meminta Pemprov Bali menyiapkan call center atau hotline terkait tata kelola angkutan pariwisata dan sewa khusus berbasis aplikasi di Bali. Sehingga, mereka bisa secara langsung melaporkan apabila hal yang tidak sesuai aturan dalam pelaksanaan, dan Pemprov Bali bisa menindaklanjuti melalui Satpol PP atau kepolisian. Ia mewanti-wanti kepada para sopir pariwisata untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri di lapangan. Pihakmya juga menjanjikan sertifikasi gratis bagi sopir pariwisata agar memiliki standar kompetensi sebagai sopir di bidang pariwisata.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa menanggapi enam tuntutan yang dilayangkan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali. Suyasa mengatakan tuntutan pertama terkait pembatasan kuota taksi online di Bali akan dipenuhi. Namun, ada beberapa hal yang perlu dikaji dahulu.
“Perlu dilakukan review yang melibatkan studi lapangan secara komprehensif berkaitan dengan permintaan dan penyediaan yang ada dengan memanfaatkan informasi kuantitas layanan dan kinerjanya,” ujar Suyasa.
Suyasa mengungkapkan, dalam data Dinas Perhubungan (Dishub) Bali tercatat jumlah angkutan sewa khusus saat ini ada 10.854 unit. Jumlah tersebut masih lebih rendah dari proyeksi kebutuhan angkutan sewa pada 2020. “Dari jumlah ini tidak diketahui dengan pasti jumlah angkutan sewa khusus yang beroperasi di lapangan, karena dashboard operasi tidak disampaikan kepada Dinas Perhubungan Bali,” kata Suyasa.
Untuk tuntutan kedua, yakni penertiban dan penataan ulang vendor-vendor, Komisi III menyetujuinya. DPRD, kata Suyasa, akan mendorong dan memastikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Dishub sesuai dengan Permenhub. “DPRD Bali akan mendorong Pemprov Bali untuk menyusun kajian besaran tarif batas bawah dan batas atas sesuai dengan ketentuan sebagai usulan perubahan terhadap Peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Khusus,” tandasnya.
Terkait pembatasan rekrutmen ber-KTP Bali saja, politikus Gerindra itu menegaskan KTP berlaku untuk seluruh Indonesia. Tidak memungkinkan untuk membatasi bekerja yang masih di wilayah Indonesia. Namun, ia mendorong agar diberlakukannya persyaratan rekrutmen untuk menjadi pengemudi angkutan sewa khusus (ASK) di Bali. “Sertifikasi pengemudi untuk memenuhi persyaratan kompetensi kewilayahan, budaya dan bahasa akan didorong dan difasilitasi untuk dapat dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan Bali,” beber mantan Wakil Ketua DPRD Bali itu.
Selain itu, Suyasa juga menyetujui kendaraan ASK harus berpelat DK atau Bali dengan dilabeli identitas ASK oleh masing-masing perusahaan. “DPRD Bali akan mendorong Dinas Perhubungan bersama Dinas Pariwisata Bali untuk menyusun perencanaan dan pelaksanaan standarisasi ini,” pungkasnya. (Winata/Balipost)