Rapat Komisi I dan III DPRD Buleleng dengan Instansi Terkait pada Rabu (7/1). (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – DPRD Buleleng berencana mengeluarkan rekomendasi terkait polemik pensertifikatan tanah negara yang terjadi di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Hal itu dibahas dalam rapat Komisi antara Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng dengan instansi terkait, baik Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BPKBPD Buleleng dan Satuan Polisi Pamong Praja pada Selasa (7/1).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Susila Umbara menjelaskan, ada sejumlah permasalahan yang terjadi di Kawasan Bukit Ser. Disinyalir ada pensertifikatan tanah negara oleh oknum -oknum tertentu dan ada pula pembangunan villa di sempadan Pantai.

Susila menyebut, kasus ini disinyalir sengaja dibiarkan oleh Dinas terkait. Pasalnya hingga kini Pemerintah Daerah belum mengambil Keputusan terhadap permasalahan ini. Termasuk Pol PP Buleleng yang sampai saat ini hanya mengeluarkan teguran secara lisan terhadap pembangunan Villa yang ada.

Baca juga:  Golkar Rekomendasikan Sugawa Korry Calon Bupati Buleleng

“Hingga kini BPKBP belum bisa menjawab, perseorangan yang memohon itu, SPT nya tahun berapa? Itu kan berkaitan dengan penguasaan lahan sebagai persyaratan untuk memenuhi permohonan atas tanah negara bebas itu, ini belum terjawab,” kata Susila.

Bahkan dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Buleleng pun akan berencana mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, agar permasalahan ini jelas. “Kita rencanakan tanggal 13 Januari 2024 akan mengundang BPN Buleleng untuk menjelaskan ini, kenapa bisa terbit SHM itu, karena kami menduga penguasaan tanah itu salah,”ungkap Susila.

Susila menyebut, usai bertemu dengan BPN, pihaknya akan melaporkan hasil pertemuan ke Pimpinan DPRD Buleleng untuk segera memberikan rekomendasi dan mendukung upaya hukum yang saat ini bergulir di Polres Buleleng.

Baca juga:  Abu Vulkanik Gunung Agung Menyebar ke Banyuwangi

“Ini sekarang tanah negara diperjualbelikan, ini jelas salah. Usai bertemu dengan BPN kita akan mengeluarkan rekomendasi. Kita akan berikan kepada apparat yang berwenang dalam hal ini Polres Buleleng. Kita akan memohon kepada pimpinan agar mengeluarkan rekomendasi,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Gede Arya Suardana menyebut teguran lisan yang diberikan sudah sesuai dengan Perda yang ada. Hanya saja, ini akan terus berjenjang jika teguran lisan ini tidak diindahkan oleh pemilik Villa. Pihaknya pun belum bisa memastikan, apakah pembangunan villa itu melanggar sempadan Pantai atau tidak.

Baca juga:  Liburan di Bali Sambil Belajar Sejarah, Berikut 5 Rekomendasinya

“Kami sudah turun kesana, kami juga melakukan pembinaan dan kami pertama melakukan teguran lisan. Setelah kami koordinasi dengan dinas perijinan,ternyata dia sudah punya NIB dengan resiko rendah. Masalah dia melanggar atau tidak, nanti ada instansi teknis yang akan mengkaji, itu siapa, kalau terkait tata ruang ada di Dinas PU,”ungkapnya.

Arya menyebut, terkait dengan teguran lisan yang diberikan itu sudah sesuai dengan SOP. Jika teguran lisan tidak diindahkan maka akan berlanjut ke Surat peringatan, dilanjutkan dengan diberhentikan sementara bahkan bisa sampai pada pembongkaran bangunan.

“Seharusnya ada pembinaan dulu, pembinaan lisan, peringatan , setelah diabaikan baru bisa diberhentikan sementara. Kalau misalnya ini tidak dihiraukan baru dilakukan pembokaran,”tegasnya. (Yudha/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *