BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Lalu Lintas Polres Bangli melakukan tindakan tegas terhadap pelajar yang melanggar aturan lalu lintas. Dalam patroli rutin di wilayah Tembuku, Selasa (7/1), polisi mendapati sejumlah pelajar yang mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan standar, seperti plat nomor, helm, dan yang paling mencolok adalah penggunaan knalpot brong.
Oleh petugas kepolisian, para siswa dikumpulkan untuk mengakui kepemilikan kendaraan dan menunjukkan surat-surat kelengkapan. Terhadap siswa yang dapat menunjukkan surat-surat kendaraan, petugas hanya memberikan teguran simpatik dan mengarahkan mereka untuk segera mengganti knalpot yang tidak sesuai. Sementara itu, kendaraan tanpa surat-surat resmi diamankan dan dibawa ke Polres Bangli.
Kasat Lantas Polres Bangli AKP Ni Luh Putu Deniani, mengatakan, dalam patroli tersebut pihaknya sempat melihat beberapa pelajar yang melarikan diri diketahui menyembunyikan kendaraan mereka di lingkungan sekolah.
“Saat melakukan patroli kami menemui para pelajar tidak menggunakann kelengkapan sehingga kita lakukan penindakan, namun ada beberapa orang pelajar memasuki sekolah dan menyembunyikan motornya di sekolah, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menindak lanjuti temuan ini,” ujarnya.
Selain memberikan teguran dan mengamankan kendaraan tanpa surat-surat resmi ke Polres Bangli, pihaknya juga akan segera memanggil orang tua siswa untuk membuat surat pernyataan dan berkomitmen mengganti knalpot kendaraan anak mereka sesuai standar.
AKP Deniani menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pembinaan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. “Kami berharap semua pihak, baik orang tua maupun sekolah, turut berperan aktif dalam membina siswa untuk mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Sementara itu pihak sekolah mengaku telah berulang kali memberikan imbauan kepada siswa agar tertib berlalu lintas. Namun, masih ada saja siswa yang mengabaikan peringatan tersebut. Pihak sekolah berharap, tindakan tegas dari pihak kepolisian dapat menjadi pelajaran bagi siswa lainnya. (Dayu Swasrina/Balipost)