MANGUPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Badung Tahun 2024.
Sayangnya, rapat pleno yang diselenggarakan di Harris Hotel & Residences Sunset Road, Kamis (9/1) tanpa dihadiri kedua pasangan calon, baik pasangan I Wayan Suyasa dan I Putu Alit Yandinatha (Suyadinata) dan I Wayan Adi Arnawa dan I Bagus Alit Sucipta (Adicipta).
Ketua Tim Pemenangan Adicipta, I Gusti Anom Gumanti, yang hadir mewakili pasangan calon, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran mereka. “Mohon maaf, dalam kesempatan ini saya ditugasi mewakili pasangan Adicipta karena beliau sedang menjalani general check-up,” ungkap Anom Gumanti yang juga menjabat Ketua DPRD Badung.
Meski tidak hadir secara langsung, Adicipta melalui Anom Gumanti menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu Badung yang berhasil melaksanakan seluruh tahapan Pilkada 2024 dengan tertib, lancar, dan damai. “Ini menjadi cerminan demokrasi yang baik di Kabupaten Badung,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Anom Gumanti juga mengapresiasi pasangan calon nomor urut 1, I Wayan Suyasa dan I Putu Alit Yandinata, atas kerja sama selama proses kampanye. “Kami berterima kasih kepada Pak Wayan Suyasa dan Pak Alit Yandinata yang telah berkompetisi secara sehat dan penuh rasa saling menghormati. Dinamika yang terjadi selama kampanye adalah bagian dari demokrasi dan demi kepentingan masyarakat Badung,” tambahnya.
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, memimpin rapat pleno terbuka tersebut dan mengumumkan bahwa pasangan Adicipta meraih suara terbanyak dengan 221.802 suara atau 70,23 persen dari total suara sah. “Dengan hasil ini, kami menetapkan I Wayan Adi Arnawa, SH., dan I Bagus Alit Sucipta, SH., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih periode 2025-2030,” tegasnya.
Penetapan ini dilakukan sesuai Pasal 60 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Acara tersebut juga diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan pasangan Adicipta sebagai pemenang Pilkada 2024.
Yusa Arsana menegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 9 Januari 2025 pukul 12.30 WITA. “Keputusan ini resmi berlaku mulai hari ini,” katanya.
Dengan penetapan ini, Kabupaten Badung secara resmi memasuki babak baru kepemimpinan yang diharapkan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. (Parwata/Balipost)