DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan data yang masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar, angka perceraian di Denpasar dan Kabupaten Badung masih mendominasi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan angka perceraian dari tahun ke tahun terus melonjak. Pada tahun 2023, jumlah perkara hampir tembus seribu. Persisnya sebanyak 977 perkraa perceraian.
Sedangkan tahun ini, kata Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna didampingi Waka PN Denpasar Heriyanti dan Jubir Gede Putra Astawa dan Wayan Suarta, Kamis (9/1) tahun 2024 angka perceraian masuk ke pengadilan mencapai 1155 perkara.
Secara total dalam kasus perdata pada tahun 2024, perkara yang masuk di tahun 2024 sebanyak 1637 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2023 sejumlah 462 perkara. Jadi, total perkara yang diperiksa dalam tahun 2024 adalah 2.099 perkara. Dari jumlah tersebut perkara yang sudah diputus sejumlah 1589, sehingga sisa perkara di tahun 2024 adalah 614 perkara.
Jika dibandingkan dengan perkara perdata yang masuk pada tahun 2023 sejumlah 1.410. Sehingga terjadi peningkatan jumlah perkara yang masuk ditahun 2024. “Perkara perceraian masih menjadi perkara yang terbanyak yaitu 1.155 perkara, disusul perkara PMH sejumlah 267 perkara, dan perkara wanprestasi sejumlah 138,” ucap Nyoman Wiguna.
Pun saat disinggung pemicu terjadinya banyak perceraian di Badung dan Denpasar (wilayah PN Denpasar), secara umum karena faktor ekonomi yang berbuntut selisih paham. Dan sebagian kecil adalah karena faktor usia.
Selain kasus perceraian tadi, disampaikan pula terkait perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang masuk di tahun 2024 yakni sebanyak 23 perkara. Angka tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 19 perkara.
Secara umum, penyelesaian perkara di tahun 2024 ini meningkat, termasuk indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan PN Denpasar yang mewilayahi Badung dan Denpasar.
Tak pelak, PN Denpasar menyabet sejumlah penghargaan atau prestasi seprti juara 1 pelayanan PTSP untuk Pengadilan Negeri Kelas 1 A dan juga dijadikan role model lanitera kategori Pengadilan Negeri Kelas 1 A, dan juga predikat utama pada nilai AMPUH 2024. (Miasa/Balipost)