MATARAM, BALIPOST.com – IWAS atau Agus Buntung yang merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual menangis histeris saat menjalani pemeriksaan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (9/1). Ia menangis histeris karena tahu akan ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari ke depan.
Kuasa Hukum Agus, Kusnadi mengatakan Agus histeris sesaat mendengar putusan Kejari yang akan menahan dirinya. Menurutnya, putusan Kejari Mataram untuk menahan Agus mempengaruhi psikologis tersangka.
Sebab, keputusan ini berbanding terbalik dengan putusan Polda yang menetapkan Agus sebagai tahanan rumah atau kota.
Agus mengaku depresi hingga ingin mengakhiri hidup lantaran tidak bisa membayangkan berada dalam tahanan tanpa ibunya.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka menyatakan berdasarkan pemeriksaan tahap kedua yang dilakukan, tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan oleh Agus sudah memenuhi beberapa unsur penahanan, seperti adanya keterangan ahli, visum, psikologi forensik, dan kriminal. Disebutkan, pihak Lapas juga sudah menyiapkan sarana dan prasarana khusus untuk Agus sebagai penyandang disabilitas.
Agus disangkakan dengan pasal 6 huruf A dan huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
…
Selengkapnya baca di Media Partner SUARANTB.com