Salah satu orang asing yang tersangkut perkara narkoba di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dari tahun ke tahun, perkara narkotika masih menduduki peringkat pertama yang masuk PN Denpasar. Secara umum, perkara pidana masuk pengadilan yang mewilayahi Denpasar dan Badung pada tahun 2024 masuk sebnayak 1.248 perkara. Dan juga ada tambahan penyelesaian perkara yakni sisa perkara tahun 2023 sejumlah 126 perkara.

Sehingga, menurut KPN Denpasar, I Nyoman Wiguna dalam paparan kinerja Pengadilan Tahun 2024, total perkara pidana yang diperiksa dalam tahun 2024 adalah 1.374 perkara.

Baca juga:  Penumpang Kapal Cepat ke Gili Trawangan Ditangkap Bawa Sabu

“Dari jumlah tersebut yang berhasil diselesaikan pertanggal 31 Desember 2024 adalah 1.219 perkara, sehingga sisa perkara di tahun 2024 adalah 155 perkara, ” jelasnya.

Angka perkara itu meningkat di tahun 2024. Berdasarkan data, perkara pidana yang masuk ke PN Denpasar di tahun 2023 adalah 1.108. “Dengan demikian tahun 2024 terdapat peningkatan jumlah perkara yang masuk,” jelasnya.

Untuk perkara pidana tahun 2024 masih didominasi perkara narkotika, yang mana angkanya mencapai 605 perkara. Sedangkan jumlah perkara narkotika di tahun 2023 adalah 556 perkara, hal ini berarti terdapat peningkatan jumlah perkara narkotika.

Baca juga:  Diadili Bawa Ganja, Warga Australia Ajukan Bukti Gangguan Kejiwaan

Diakui pihak pengadilan, bahwa pihaknya melakukan diversi di tahun 2024 berjumlah 3 berkas, sedangkan putusan yang bentuknya Restorative Justice (RJ) sejumlah 102 perkara. Dan dari angka itu, perkara narkotika diselesaikan secara RJ di PN Denpasar berjumlah 25 berkas, sisanya ada perkara pencurian 22 berkas, penganiayaan 13 berkas, perkara pelanggaran ketertiban umum dan pelanggaran lainnya 42 berkas.

Apakah perkara narkoba bisa diselesaikan secara RJ? Wiguna didampingi sejumlah pejabat utama PN Denpasar menjelaskan bahwa RJ di pengadilan berupa putusan. Jadi, ada perbedaan dengan RJ yang dilakukan pihak kepolisian maupun kejaksaan.

Baca juga:  2019, Ada Dua Perusahaan di Bali "Go Public"

Penyelesaian perkara secara RJ di PN itu melalui putusan yang berupa rehabilitasi, dan dikembalikan pada keluarganya. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *