Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berpose usai mengemas barang miliknya di Gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (10/4/2022). Arief Budiman yang pernah menjabat sebagai Ketua dan Komisioner KPU selama dua periode tersebut akan mengakhiri masa jabatannya pada 11 April mendatang bertepatan dengan pelantikan Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 oleh Presiden Joko Widodo. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia (KPU RI) periode 2017-2022 Arief Budiman (AB) dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AT, AB, dan RST,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (10/1).

Baca juga:  Kotak Suara Transparan Penuhi Prinsip Efektif dan Efisien

Menurut informasi yang dihimpun, kedua saksi lainnya adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas periode 2019 -2024 Anasta Tias (AT) dan Sekretaris Pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonidaya (RST).

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca juga:  Erupsi Gunung Agung Tak Pengaruhi Penerbangan

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *