RADIO GENTA - Ketua KPID Bali Gede Agus Astapa dalam perayaan HUT ke 23 Radio Genta Bali di Wantilan Gedung Pers Bali K Nadha, Denpasar, Sabtu (11/1) malam. (BP/eka adhiyasa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lembaga penyiaran yang sifatnya mainstream, seperti TV maupun radio yang menggunakan frekuensi dari negara itu bisa dipastikan bebas dari hoak. Untuk itu lembaga-lembaga penyiaran mainstream dan konvesional diharapkan mampu melakukan perannya sebagai verifikator informasi.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, I Gede Agus Astapa mengatakan hal itu saat perayaan HUT ke 23 Radio Genta Bali di Wantilan Gedung Pers Bali K Nadha, Denpasar, Sabtu (11/1) malam.

Baca juga:  Presiden : Rakyat Lebih Percaya Media "Mainstream"

“Lembaga penyiaaran yang sifatnya mainstream seperti sekarang ini, TV, radio yang menggunakan frekuensi dari negara, itu bebas dari hoak. Bisa dipastikan ya. Inilah peran yang harus dilakukan sebagai lembaga verifikator”, jelas Astapa.

Disampaikan juga bahwa banyak media sosial yang menyampaikan informasinya yang tidak semuanya benar dan baik. Informasi itu dapat diverifikasi lembaga-lembaga penyiaran yang sifatnya mainstream dan konvensional. Peran sebagai verifikator dapat dilakukan karena lembaga penyiaran mainstream telah mendapatkan pengawasan KPI.

Baca juga:  Terduga Teroris yang Diamankan Sempat Kos di Dentim

“Tidak sembarangan Lembaga penyiaran itu ya, karena ada pengawasan dari kita. Sebelum disiarkan atau diterbitkan, pasti ada yang mengawasi. Dan ketika ditayangkan dan disiarkan pasti akan diawasi”, jelas Ketua KPID Bali.

Lebih lanjut dipaparkan bahwa di Bali ada sekitar 66 radio dan 39 siaran TV digital yang diawasi KPID Bali. Berkaitan dengan pengawasan media penyiaran yang ada di berbagai platform seperti media sosial maupun youtube, Astapa mengatakan bahwa KPI belum mencapai ranah tersebut. Tetapi pemerintah sedang merancang regulasi undang-undang penyiaran.

Baca juga:  Gubernur Koster Ingatkan Untuk Hindari ‘Jus KPK’

Dan apabila regulasi dan peratuaran KPI ataupun undang-undang yang memberikan KPI kewenangan untuk mengawasinya sudah ditetapkan maka pihaknya siap melaksanakannya. Tentunya peran serta dari unsur masyarakat juga diharapkan, karena pengawasan ini tidak bisa sepenuhnya diberikan pada KPI. (Eka Adhiyasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *