SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bencana alam banjir melanda wilayah Kepulauan Nusa Penida, Klungkung, setelah berhari-hari diguyur hujan lebat. Situasi ini memantik banyak pertanyaan, apa yang sudah terjadi di kawasan pariwisata ini, sehingga belakangan begitu sering dilanda bencana alam.
Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, Minggu (12/1), menilai pembangunan akomodasi wisata yang membabi buta, menjadi salah satu penyebab situasi ini mulai kian parah terjadi.
Setelah pulihnya pariwisata Nusa Penida, banyak pihak masih menyimpan kekhawatiran terhadap pembangunan fisik yang semakin liar di Nusa Penida. Meski lembaga eksekutif dan legislatif DPRD Klungkung sudah menerima dan menyetujui Ranperda RTRW Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2043 untuk disahkan menjadi perda, namun ketentuan ini tak mampu mengawal proses pembangunan di lapangan. Padahal, ini seharusnya menjadi acuan semua pihak dalam pembangunan Nusa Penida, untuk mencegah proses investasi yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Wayan Baru, ketentuan aturan ini, menjadi acuan dalam pemanfaatan penataan ruang, sebagai payung hukum yang baru dalam pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Klungkung. Baik itu meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan penataan ruang, pembinaan penataan ruang dan kelembagaan penataan ruang. Namun, konkretnya juga harus linier dengan kondisi di lapangan.
“Kita lihat kenyataannya di Nusa Penida. Tebing-tebing dikeruk, materialnya dibuang sembarangan. Bahkan ada yang langsung dibuang ke laut. Kami lihat tidak ada langkah tegas untuk menegakan ketentuan di dalam perda,” katanya.
Dalam beberapa tahun, situasi ini diakui menjadi catatan buruk dalam pembangunan di Nusa Penida. Bahkan, masih ada yang melakukan pembangunan akomodasi wisata, tanpa mengantongi dokumen perizinan. Hal-hal seperti ini ke depan tentu tidak boleh terjadi lagi. “Tahun 2025 ini, saya harap tidak ada seperti itu lagi. Agar Nusa Penida kita ini, terkelola dengan baik dan bertanggung jawab. Tidak merusak lingkungan hingga memicu bencana alam,” kata politisi asal Desa Sakti Nusa Penida ini.
Dia menambahkan, ketentuan aturan mengenai tata ruang mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan penataan ruang di Klungkung, lebih-lebih di Nusa Penida. Semua pihak telah berupaya agar perda yang telah disepakati dapat menjadi acuan regulasi. Sehingga ini dapat mewujudkan pemerataan pengembangan wilayah yang aman, nyaman, produktif, berjati diri budaya Bali dan berkelanjutan, industri kreatif, keunikan alam dan budaya.
Terkait dengan bencana alam yang melanda Nusa Penida, pihaknya menegaskan akan segera turun ke lokasi. Tujuannya untuk menginventarisir seluruh kerusakan dan menentukan langkah apa yang akan dilakukan untuk penanganannya. Dia berharap eksekutif lebih responsif terhadap hal ini, tidak hanya melakukan respons cepat terhadap bencana yang terjadi di Klungkung Daratan saja. Sebab, saat ini Nusa Penida butuh ketegasan dalam mengawal masifnya pembangunan dan respons cepat dalam mengatasi dampak bencana alam. Sehingga proses pemulihan dapat dilakukan lebih cepat. (Bagiarta/Balipost)