Kepala Desa Bongkasa yang terjerat OTT dilimpahkan ke Kejari Badung. (BP/Dokumen)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dilakukan tahap II yakni penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka oleh Penyidik Polda Bali ke kejaksaan, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Desa Bongkasa, tersangka I Ketut Luki, rencananya, Selasa (14/1) hari ini berkas tersebut oleh JPU bakalan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Jika tidak ada halangan, besok (Selasa ini) akan dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Senin (13/1).

Perkara OTT hibah Badung ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap. Sehingga, oleh Krimsus Polda Bali, perkara dibawa ken kejaksaan.

Baca juga:  Marak Ada Pengakuan Pasokan Narkoba dari Lapas, Ini Kata Kalapas Kerobokan

Dalam kasus ini, Ketut Luki dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modusnya, sebagaimana dalam rilis kejaksaan beberapa waktu lalu, tersangka selaku perbekel/Kepala Desa Bongkasa dengan kewenangannya menyetujui SPP berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah meminta sesuatu imbalan sebesar Rp 20 juta yang menguntungkandiri tersangka. Dia meminta pada saksi yang merupakan Direktur dan Komisaris CV. Wana Bhumi Karya agar permohonan pembayaran termin II yang diajukan oleh CV. Wana Bhumi Karya segera dapat diproses oleh tersangka.

Baca juga:  Kenali Gejala DB, Jangan Sepelekan Demam!

Padahal penyedia CV. Wana Bhumi Karya sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran termin II pekerjaan pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung TA. 2024.

Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan yakni sebuah tas plastik/kresek isi uang pecahan Rp. 100.000.- sejumlah Rp. 20.000.000.- ditemukan di saku kanan celana lanjang hitam yang dipakai tersangka, uang tunai dengan total Rp. 370.000.- yang ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Puluhan WN Nigeria Terciduk Imigrasi Ngurah Rai

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *