Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Setelah diperiksa Senin (13/1), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

“Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (13/1).

Baca juga:  Tersandung Foto "Panas", Bupati Anas Enggan Lapor Polisi

Maqdir mengatakan Hasto senantiasa akan kooperatif dengan penyidik komisi antirasuah demi penegakan hukum. “Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” ujarnya.

Hasto yang diperiksa penyidik selama sekitar dari 3,5 jam enggan berkomentar dan pernyataan setelah diperiksa KPK hanya disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK), Senin (13/1), memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Baca juga:  BRI Microfinance Outlook 2024, Direktur ADB hingga Peneliti Harvard University akan Bicara Inklusi Keuangan

Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi hari ini.

Diketahui bahwa penyidik KPK, Selasa (24-12-2024), menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Baca juga:  Edarkan Narkoba, Dituntut 7 Tahun Penjara

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *