Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (HK) enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (13/1).

Maqdir hanya menyampaikan bahwa Hasto diperiksa dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah mengawal jalannya proses hukum terhadap kliennya.

Baca juga:  Menkes Positif COVID-19

Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari 3 jam, Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa penyidik pukul 13.27 WIB.

Ia tampak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya menggunakan bus berwarna merah putih.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK), Senin (13/1), memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Baca juga:  Terkait Perkara Pungli Rutan KPK, 10 Saksi Diperiksa

Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1) pukul 10.00 WIB, tetapi Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang (13/1).

Sebelumnya (24-12-2024), penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Baca juga:  Terekam CCTV, Maling Satroni Pura Purwa Lumajang

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *