Terdakwa Birtu Hariyanto (25) asal Banyuwangi dituntut pidana penjara selama 17 tahun. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Birtu Hariyanto (25) asal Banyuwangi, yang terlibat kasus 29 Kilogram ganja, Selasa (14/1) dituntut pidana penjara selama 17 tahun oleh jaksa dari Kejati Bali.

JPU Made Dipa Umbara, di hadapan majelis hakim PN Denpasar, menjelaskan bahwa terdakwa Birtu Hariyanto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Terdakwa dinyatakan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman melebihi beratnya lima gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Birtu Hariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tuntut jaksa. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp. 2.000.000.000,- subsidair satu tahun penjara.

Baca juga:  Ny. Surya Adnyani Mahayastra Serahkan Penghargaan Pemenang Lomba HKG PKK dan Lomba PKK KKB PKK-Kes

Sebelum pada tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melanggar UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam mengikuti persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Diuraikan jaksa, bahwa Birtu Hariyanto pada Senin 19 Agustus 2024 sekitar Pukul 12.30 Wita, bertempat di kamar kos Jalan Gunung Kapur II, Banjar Graha Santi, Desa/Kelurahan Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I
Sebelum ditangkap, pada tanggal 5 Agustus 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita, terdakwa menghubungi seseorang yang diketahui bernama Fredy melalui aplikasi WhatsApp. Saat itu disepakati akan mengambil dan menempel paket narkotika jenis ganja sesuai lokasi map yang akan dikirim oleh Fredy dengan upah sebesar Rp.700.000,- per kilogram.

Baca juga:  Karena Narkoba, Pelatih Surfing Diganjar Penjara 8,5 Tahun

Selasa 6 Agustus 2024, terdakwa mendapat share lokasi map beserta foto alamat tempel paket narkotika jenis ganja dari Fredy. Dan berhasil diambil tas berisi batang, daun dan biji ganja di semak dedaunan di Jalan Pura Mas Gatep, Denpasar Barat lalu dibawa ke kostnya Jalan Gunung Kapur II, Banjar Graha Santi, Desa Tegal Kertha.

Pada 19 Agustus 2024 sekitar Pukul 08.20 Wita, terdakwa dihubungi oleh Fredy melalui pesan WhatsApp memberitahu terdakwa untuk memantau dan mengambil paket yang akan datang melalui jasa pengiriman paket ekspres Indah Logistik Cargo dan akan diantar oleh Kurir ke alamat rumah kost tempat tingggal terdakwa. Sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Fredy menyuruh terdakwa untuk ke ATM BCA untuk menarik uang upah sebesar Rp.1.750.000 dengan sistem penarikan uang tanpa kartu ATM. Kemudian sekitar Pukul 11.00 Wita, terdakwa menerima paket narkotika jenis ganja berupa tiga buah kerdus warna coklat yang di dalamnya terdapat potogan keset dan baju yang didalamnya berisi 30 paket masing-masing berisi berisi batang, daun dan biji berwarna hijau kecoklatan mengandung sediaan narkotika ganja yang diantar oleh kurir paket pos.

Baca juga:  Antisipasi Kegaduhan, Warga Diimbau Bijak Bermedsos

Sejam. Kemudian, saat terdakwa berada di dalam kamar, datang petugas Kepolisan Daerah Bali dan dilakukan penggeledahan.

Saat itu ditemukan 36 paket yang di dalamnya masing-masing berisi batang, daun dan biji ganja.
Berat total 36 paket yang didalamnya masing-masing berisi berisi batang, daun dan biji berwarna hijau kecoklatan mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan adalah 30.570,96 gram brutto atau 29.542,14 gram netto.

Terdakwa dinyatakan terbukti menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *