Petugas Propam Polri menggiring eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (kanan) usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia terkait kasus dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 20 personel polisi sudah menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

“Intinya, 18 personel kan sudah (menjalani sidang etik) sebelum ini. Jadi, 20 personel dengan (yang disidang) kemarin,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Biro Penerangan Masyarakat (Ropenmas) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago ketika dihubungi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (14/1).

Baca juga:  Sidang Ujaran Kebencian, ''Semeton'' Satria Samplangan Datangi PN Gianyar

Jumlah itu bertambah dua dari total 18 personel yang sebelumnya diumumkan oleh Divisi Propam Polri telah diamankan atas keterlibatannya dalam kasus ini. Adapun saat ini sidang etik dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya dari sebelumnya oleh Propam Mabes Polri.

Dirinya mengatakan bahwa kemungkinan akan ada perkembangan terkait jumlah personel yang akan disidang etik. “Dari hasil pengembangan dari Propam itu kami akan menunggu, ternyata ada penambahan. (Sidang etik) masih berlanjut,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Indonesia Sudah Masuk High Human Development
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *