Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang perempuan berinisial SR (27) asal Jakarta Selatan menjadi korban rudapaksa saat hendak menengok proyek vila di Desa Munduk, Buleleng. Pelakunya diduga anak di bawah umur yang merupakan warga setempat.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi Selasa (14/1) membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan peristiwa ini berawal saat saat korban mengecek vila yang berlokasi di Desa Munduk pada Rabu (8/1) sekitar pukul 17.00 WITA.

Baca juga:  Cabuli Bocah Lima Tahun, Bujang Tua Diamankan Polisi

Pada saat itu, korban diantar oleh pelaku yang merupakan warga setempat. “Korban diantar oleh pelaku untuk mengecek villa dan lokasi wahana yang berada di dekat villa. Bahkan korban sempat meminta pelaku mengambil beberapa foto menggunakan ponsel korban,” ungkapnya.

Setelah mengambil foto, pelaku menyerahkan handphone tersebut kepada korban. Saat itulah, pelaku disebut mendekap korban dari belakang.

Korban yang merasa terkejut, kemudian berontak dan mencoba berteriak. Namun, pelaku mengancam jika korban berteriak akan dibunuh. “Kejadiannya (pemerkosaan) di lokasi proyek vila, saat kondisi sepi. Pelaku sempat mengancam korban jika berteriak akan dibunuh,” imbuhnya.

Baca juga:  Rudapaksa Mantan Pacar, Pria Asal Desa Sinabun Diamankan

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung kabur dan membawa ponsel korban. Aksi pelaku itu kemudian diketahui oleh warga.

Hingga pada Rabu 8 Januari 2025 malam, pelaku diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian. “Pelaku merupakan anak di bawah umur. Saat ini, pelaku masih diamankan di Rutan Polres Buleleng,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku disangkakan dengan pasal 6 huruf a atau pasal 6 huruf b Undang-undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng tengah melengkapi berkas kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Setelah lengkap, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  WN China Diduga Dirudapaksa, Kapolda Perintahkan Pelaku Segera Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *