MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus jambret yang selama ini menyasar warga negara asing (WNA), Senin (13/1). Pelakunya, Santoso (40) asal Jember, Jawa Timur dan sebelumnya ditangkap menyasar seorang WN Australia di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (14/1) menjelaskan korban dijambret pada Minggu (12/1). Saat itu korban bersama istri dan anaknya menuju tempatnya menginap di vila wilayah Seminyak.
Korban yang sedang berjalan tiba-tiba didatangi pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas HP korban.
“Korban sempat mengejar, namun pelaku langsung kabur. Atas kejadian tersebut korban kehilangan HP dan mengalami kerugian Rp 10 juta,” ujarnya.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanitreskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni dan Panit Ipda Putu Santhi Adnyana mengecek CCTV serta mencari saksi di seputaran TKP. Kemudian polisi mendapat informasi bahwa HP milik korban terdeteksi di daerah Denpasar Selatan (Densel).
Selanjutnya polisi melakukan pelacakan dan pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pemogan, Densel. Saat diinterogasi pelaku mengaku akan menjual HP tersebut.
Alasannya karena perlu uang untuk keperluan sehari-hari. Pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan jambret di wilayah Kuta. (Kerta Negara/balipost)